Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut bahwa hambatan utama dalam realisasi proyek ini bukan berasal dari pihak asing, melainkan belum rampungnya regulasi pendukung, terutama Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek infrastruktur strategis ini diharapkan menjadi kelanjutan dari kesuksesan kereta cepat Jakarta–Bandung dan akan menjangkau jalur yang lebih panjang, menghubungkan dua kota terbesar di Pulau Jawa, yakni Jakarta dan Surabaya. Dengan jalur kereta cepat ini, waktu tempuh antara kedua kota diproyeksikan dapat dipangkas secara signifikan, meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kunjungannya ke Beijing, Tiongkok, pada Kamis (30/5/2025), Luhut menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia belum menyelesaikan rancangan Perpres yang menjadi prasyarat utama untuk memulai studi kelayakan bersama dengan Tiongkok.
Regulasi Belum Selesai, Proyek Masih Tertahan
“Masalahnya sebenarnya ada di pihak kita karena Perpres-nya belum selesai. Sederhana saja itu. Tapi begitu selesai, kita langsung bicara studi bersama,” ujar Luhut seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Luhut menambahkan, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono telah ditugaskan untuk memantau dan mempercepat penyusunan regulasi tersebut. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat segera diterbitkan agar proses studi kelayakan bersama dengan Tiongkok dapat dimulai.
Menurut Luhut, studi kelayakan ini nantinya akan dirancang lebih matang dan terstruktur dibanding proyek kereta cepat Jakarta–Bandung. “Studi bersama itu nanti akan jauh lebih baik dari proyek Jakarta–Bandung,” ujarnya menegaskan.
Masuk dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Perlu diketahui bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 296 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa proyek tersebut memang telah direncanakan dalam jangka panjang dan menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur transportasi prioritas nasional.
Luhut juga menggarisbawahi bahwa pihak Tiongkok telah menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam proyek ini. Namun, mereka masih menunggu kepastian hukum berupa Perpres sebelum langkah konkret dilakukan. “Perpres harus segera dikeluarkan karena China sedang menunggu,” jelas Luhut.
Proyek Kereta Cepat Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Proyek kereta cepat Jakarta–Surabaya dipandang sebagai salah satu inisiatif besar dalam mendukung pemerataan pembangunan serta mengatasi beban transportasi di Pulau Jawa yang sangat padat. Bila terwujud, proyek ini diyakini akan memberikan dampak ekonomi signifikan, mulai dari penciptaan lapangan kerja, efisiensi logistik, hingga peningkatan pariwisata antarwilayah.
Selain itu, proyek ini juga menjadi bukti kerja sama strategis antara Indonesia dan Tiongkok di sektor infrastruktur, sebagaimana telah diwujudkan dalam proyek kereta cepat sebelumnya.
Pemerintah saat ini tengah berlomba dengan waktu untuk menyelesaikan regulasi yang diperlukan agar proyek kereta cepat Jakarta–Surabaya bisa segera dimulai. Dengan kolaborasi lintas kementerian dan dukungan penuh dari negara mitra, diharapkan proyek ini dapat berjalan sesuai rencana dan menjadi tonggak baru transformasi transportasi di Indonesia.(*)