Suararakyatnusantara.com, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar dugaan praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama hampir satu dekade. Pelakunya adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai perawat di salah satu puskesmas di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (25/5/2025), aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial SA (44) di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena praktik yang dijalankan terduga pelaku diduga telah dimulai sejak tahun 2015 dan dilakukan secara rahasia di berbagai hotel.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik ini telah melanggar hukum dan melibatkan penggunaan obat-obatan tertentu yang disita sebagai barang bukti. Aparat kepolisian kini mendalami lebih lanjut jaringan serta jumlah korban yang terlibat selama kurun waktu tersebut.
Praktek Aborsi Berlangsung Hampir 10 Tahun
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, menjelaskan bahwa SA sudah lama menjalankan praktik aborsi ilegal secara tersembunyi. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/5/2025), Dendi mengungkapkan bahwa praktik ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2025.
“Dari hasil interogasi kami, terduga pelaku melaksanakan praktik aborsi ini dari tahun 2015 hingga 2025,” ujar Dendi di hadapan awak media.
Dari informasi yang dihimpun, SA tidak hanya melakukan praktik tersebut di satu tempat, melainkan berpindah-pindah lokasi, utamanya di sejumlah hotel di Makassar.
Tarif Aborsi Capai Rp 5 Juta
Dalam praktik ilegal tersebut, SA mematok tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Tarif ini ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan serta lokasi pelaksanaan tindakan medis ilegal tersebut.
“Ada bayarannya, jadi dia (SA) mematok tarif dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta,” jelas Dendi. “Barang bukti yang diamankan sejauh ini ada obat. Jumlah pasti praktik yang sudah dilakukan masih didalami karena pelaku mengaku sudah banyak yang ia lupa.”
Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang menjadi bagian dari praktik SA. Tim Resmob Ditreskrimum juga tengah memeriksa barang bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.
Polisi Dalami Jaringan dan Kemungkinan Korban Lain
Polda Sulsel memastikan akan menindak tegas pelaku praktik aborsi ilegal yang dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa perempuan. Proses pendalaman terhadap motif dan potensi adanya jaringan lain di balik kasus ini masih terus dilakukan.
Apabila terbukti bersalah, SA dapat dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan praktik kedokteran ilegal serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa aborsi ilegal karena selain melanggar hukum, juga memiliki risiko medis yang tinggi.(*)