Suararakyatnusantara.com, Makassar – Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga orang telah diamankan, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, serta dua perempuan lainnya, salah satunya diketahui merupakan mahasiswi program pascasarjana (S2) di salah satu universitas negeri ternama di kota tersebut.
Penangkapan ketiganya dilakukan oleh tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel pada Minggu (25/5/2025). Operasi penindakan dimulai dari sebuah penginapan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Di tempat tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA yang diketahui bekerja sebagai ASN. Selanjutnya, dua perempuan berinisial CI (23) dan RA turut diamankan di lokasi berbeda.
Menurut pihak kepolisian, praktik ini melibatkan jaringan dengan peran masing-masing. “Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi, yaitu laki-laki inisial SA yang merupakan ASN dari salah satu puskesmas di Kota Makassar,” ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan.
Kronologi dan Modus Operandi
CI diketahui sebagai pengguna jasa aborsi yang dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025. Berdasarkan keterangan polisi, usia kandungan korban baru memasuki satu bulan saat proses aborsi dilakukan. Dendi menjelaskan bahwa CI merupakan mahasiswi pascasarjana di kampus negeri di Makassar.
“Dari hasil pemeriksaan, perempuan berinisial CI ini yang telah menggunakan jasa aborsi. Statusnya adalah mahasiswa S2,” jelasnya.
RA, perempuan lainnya yang turut diamankan, diduga menjadi perantara yang menghubungkan pelaku SA dengan CI. “Modusnya, SA biasanya mendatangi pelanggan langsung ke hotel atau tempat yang disepakati. Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan praktik serupa,” terang Dendi.
Tarif Aborsi Capai Rp5 Juta
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku mengenakan tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk setiap praktik aborsi yang dilakukan. Tidak dijelaskan secara rinci apakah ada indikasi pelaku lain atau jaringan lebih luas yang terlibat.
Hingga saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah lain.
Tindak Pidana dan Aspek Hukum
Praktik aborsi ilegal merupakan pelanggaran hukum di Indonesia, kecuali dalam kondisi medis tertentu yang diatur oleh Undang-Undang Kesehatan. Pelaku yang terbukti melakukan praktik aborsi tanpa izin resmi dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai KUHP dan UU Kesehatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran praktik ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa dan melanggar hukum.