SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Terbongkar! Praktik Aborsi Ilegal Libatkan ASN Puskesmas dan Mahasiswi S2 di Makassar, Tarif Capai Rp5 Juta
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Daerah > Makassar > Terbongkar! Praktik Aborsi Ilegal Libatkan ASN Puskesmas dan Mahasiswi S2 di Makassar, Tarif Capai Rp5 Juta
BeritaDaerahMakassar

Terbongkar! Praktik Aborsi Ilegal Libatkan ASN Puskesmas dan Mahasiswi S2 di Makassar, Tarif Capai Rp5 Juta

Terakhir update Mei 26, 2025 7:08 am
Arazone 1 minggu Lalu
Bagikan
Terbongkar! Praktik Aborsi Ilegal Libatkan ASN Puskesmas dan Mahasiswi S2 di Makassar, Tarif Capai Rp5 Juta
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Makassar – Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga orang telah diamankan, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, serta dua perempuan lainnya, salah satunya diketahui merupakan mahasiswi program pascasarjana (S2) di salah satu universitas negeri ternama di kota tersebut.

Penangkapan ketiganya dilakukan oleh tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel pada Minggu (25/5/2025). Operasi penindakan dimulai dari sebuah penginapan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Di tempat tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA yang diketahui bekerja sebagai ASN. Selanjutnya, dua perempuan berinisial CI (23) dan RA turut diamankan di lokasi berbeda.

Menurut pihak kepolisian, praktik ini melibatkan jaringan dengan peran masing-masing. “Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi, yaitu laki-laki inisial SA yang merupakan ASN dari salah satu puskesmas di Kota Makassar,” ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan.

Kronologi dan Modus Operandi

CI diketahui sebagai pengguna jasa aborsi yang dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025. Berdasarkan keterangan polisi, usia kandungan korban baru memasuki satu bulan saat proses aborsi dilakukan. Dendi menjelaskan bahwa CI merupakan mahasiswi pascasarjana di kampus negeri di Makassar.

“Dari hasil pemeriksaan, perempuan berinisial CI ini yang telah menggunakan jasa aborsi. Statusnya adalah mahasiswa S2,” jelasnya.

RA, perempuan lainnya yang turut diamankan, diduga menjadi perantara yang menghubungkan pelaku SA dengan CI. “Modusnya, SA biasanya mendatangi pelanggan langsung ke hotel atau tempat yang disepakati. Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan praktik serupa,” terang Dendi.

Jangan lewatkan  Satreskrim Polres Belitung Gerak Cepat Amankan Aktivitas Tambang Ilegal di HGU PT Rebin Mas Jaya

Tarif Aborsi Capai Rp5 Juta

Dari hasil interogasi, diketahui pelaku mengenakan tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk setiap praktik aborsi yang dilakukan. Tidak dijelaskan secara rinci apakah ada indikasi pelaku lain atau jaringan lebih luas yang terlibat.

Hingga saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah lain.

Tindak Pidana dan Aspek Hukum

Praktik aborsi ilegal merupakan pelanggaran hukum di Indonesia, kecuali dalam kondisi medis tertentu yang diatur oleh Undang-Undang Kesehatan. Pelaku yang terbukti melakukan praktik aborsi tanpa izin resmi dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai KUHP dan UU Kesehatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran praktik ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa dan melanggar hukum.

Artikel Terkait:

Panduan Cara Nonton One: High School Heroes Sub Indo Full Movie Legal, Bebas Iklan dan Tanpa VPN

Pesan Emosional Simone Inzaghi Untuk Fans Usai Tinggalkan Inter Milan dan Bergabung ke Klub Arab Sau...

Viral! Benarkah Voice Chat Bisa Bobol Rekening Bank?

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Makassar 2025: Ini Jadwal dan Syaratnya

Lee Jae Myung Resmi Dilantik Jadi Presiden Korea Selatan, Gantikan Yoon Suk Yeol

Resmi! Simone Inzaghi Tinggalkan Inter Milan, Siap Tangani Al Hilal dengan Kontrak Fantastis

Baca Juga

Panduan Cara Nonton One: High School Heroes Sub Indo Full Movie Legal, Bebas Iklan dan Tanpa VPN

Pesan Emosional Simone Inzaghi Untuk Fans Usai Tinggalkan Inter Milan dan Bergabung ke Klub Arab Saudi

Viral! Benarkah Voice Chat Bisa Bobol Rekening Bank?

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Makassar 2025: Ini Jadwal dan Syaratnya

Lee Jae Myung Resmi Dilantik Jadi Presiden Korea Selatan, Gantikan Yoon Suk Yeol

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Link Nonton The Beginning After the End Episode 8 Full HD Subtitle Indonesia Link Nonton The Beginning After the End Episode 8 Full HD Subtitle Indonesia
Artikel selanjutnya Bantuan Subsidi Upah 2025 Bagi Pekerja dan Guru Honorer Cair, Begini Syaratnya Bantuan Subsidi Upah 2025 Bagi Pekerja dan Guru Honorer Cair, Begini Syaratnya
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?