Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan dimulai pada 5 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah dan menjelang pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ketentuan diskon listrik kali ini sedikit berbeda dibandingkan dengan periode sebelumnya pada Januari–Februari 2025.
Diskon tarif listrik hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya di bawah 1.300 VA, yakni mereka yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA. Artinya, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak lagi termasuk dalam cakupan diskon listrik saat ini.
“Ketentuannya seperti sebelumnya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Diskon Listrik Bagian dari 6 Paket Insentif Mulai Juni 2025
Program diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif fiskal yang direncanakan pemerintah mulai 5 Juni 2025. Enam paket kebijakan tersebut meliputi:
- Diskon tarif listrik
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif jalan tol
- Subsidi pembelian motor listrik
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh program insentif ini diharapkan dapat menstimulasi konsumsi rumah tangga dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Airlangga menyatakan bahwa pemerintah masih menyusun ketentuan teknis dan regulasi terkait masing-masing insentif, termasuk hitungan kebutuhan anggarannya. Draft awal sudah disampaikan kepada Presiden dan diharapkan akan rampung sebelum tanggal implementasi.
Regulasi Teknis Disusun di Masing-Masing Kementerian
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa penyusunan regulasi dilakukan secara terkoordinasi di tingkat kementerian. Beberapa insentif membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP), sementara yang lain cukup melalui Peraturan Menteri (Permen). Semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal penyusunan teknisnya di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelas Susi.
Program insentif ini tidak hanya diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, namun juga menjadi bagian penting dalam strategi pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada kuartal kedua 2025, naik dari capaian 4,87 persen pada kuartal pertama.
Masyarakat, khususnya pelanggan PLN rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PLN terkait teknis pelaksanaan program diskon listrik ini.
Dengan perencanaan kebijakan yang matang, diharapkan insentif ini dapat memberikan dampak nyata terhadap daya beli dan pemulihan ekonomi nasional.(*)