SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Mulai 5 Juni 2025, Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi! Ini Syarat Lengkap Penerimanya
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Nasional > Mulai 5 Juni 2025, Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi! Ini Syarat Lengkap Penerimanya
BeritaNasional

Mulai 5 Juni 2025, Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi! Ini Syarat Lengkap Penerimanya

Terakhir update Mei 23, 2025 4:29 pm
Rara Putri 1 minggu Lalu
Bagikan
Mulai 5 Juni 2025, Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi! Ini Syarat Lengkap Penerimanya
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan dimulai pada 5 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah dan menjelang pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ketentuan diskon listrik kali ini sedikit berbeda dibandingkan dengan periode sebelumnya pada Januari–Februari 2025.

Diskon tarif listrik hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya di bawah 1.300 VA, yakni mereka yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA. Artinya, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak lagi termasuk dalam cakupan diskon listrik saat ini.

“Ketentuannya seperti sebelumnya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Diskon Listrik Bagian dari 6 Paket Insentif Mulai Juni 2025

Program diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif fiskal yang direncanakan pemerintah mulai 5 Juni 2025. Enam paket kebijakan tersebut meliputi:

  1. Diskon tarif listrik
  2. Diskon tiket pesawat
  3. Diskon tarif jalan tol
  4. Subsidi pembelian motor listrik
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  6. Bantuan sosial pangan
  7. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh program insentif ini diharapkan dapat menstimulasi konsumsi rumah tangga dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah masih menyusun ketentuan teknis dan regulasi terkait masing-masing insentif, termasuk hitungan kebutuhan anggarannya. Draft awal sudah disampaikan kepada Presiden dan diharapkan akan rampung sebelum tanggal implementasi.

Regulasi Teknis Disusun di Masing-Masing Kementerian

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa penyusunan regulasi dilakukan secara terkoordinasi di tingkat kementerian. Beberapa insentif membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP), sementara yang lain cukup melalui Peraturan Menteri (Permen). Semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.

Jangan lewatkan  Luis Henrique Gabung Inter Milan Senilai €25 Juta, Tolak Juventus dan Nottingham Forest

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal penyusunan teknisnya di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelas Susi.

Program insentif ini tidak hanya diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, namun juga menjadi bagian penting dalam strategi pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada kuartal kedua 2025, naik dari capaian 4,87 persen pada kuartal pertama.

Masyarakat, khususnya pelanggan PLN rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PLN terkait teknis pelaksanaan program diskon listrik ini.

Dengan perencanaan kebijakan yang matang, diharapkan insentif ini dapat memberikan dampak nyata terhadap daya beli dan pemulihan ekonomi nasional.(*)

Artikel Terkait:

Cek Link Nonton One Piece Episode 1131 Terbaru Sub Indonesia Serta Nonton Streaming

Lowongan Kerja SKK Migas Jakarta Terbaru, Ini Syarat dan Detailnya

Batal! Diskon Listrik 50% Tak Masuk Daftar Stimulus Pemerintah Juni–Juli 2025

Penampilan Jokowi Disorot Publik, Flek Hitam dan Rambut Menipis Tuai Spekulasi Kesehatan

Perayaan Gelar Juara Liga Champions PSG Diwarnai Insiden Tragis, Dua Orang Tewas dan Ratusan Luka

Pendaftaran SPMB Depok 2025 Resmi Dibuka: Simak Jadwal dan Syarat Lengkap untuk TK, SD, dan SMP

Baca Juga

Cek Link Nonton One Piece Episode 1131 Terbaru Sub Indonesia Serta Nonton Streaming

Lowongan Kerja SKK Migas Jakarta Terbaru, Ini Syarat dan Detailnya

Batal! Diskon Listrik 50% Tak Masuk Daftar Stimulus Pemerintah Juni–Juli 2025

Penampilan Jokowi Disorot Publik, Flek Hitam dan Rambut Menipis Tuai Spekulasi Kesehatan

Perayaan Gelar Juara Liga Champions PSG Diwarnai Insiden Tragis, Dua Orang Tewas dan Ratusan Luka

TAGGED:bantuan listrik dari pemerintahdaya 450 VA dan 900 VAdiskon listrik PLN 2025subsidi listrik pemerintah terbarutarif listrik murah Juni 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Link Baca One Piece Chapter 1149 Rilis 25 Mei 2025: Elbaph Memanas, Imu dan Sosok Misterius Brook Muncul Link Baca One Piece Chapter 1149 Rilis 25 Mei 2025: Elbaph Memanas, Imu dan Sosok Misterius Brook Muncul
Artikel selanjutnya UNESCO Tegaskan Tak Pernah Beri Penghargaan ke Syahrini di Cannes 2025 UNESCO Tegaskan Tak Pernah Beri Penghargaan ke Syahrini di Cannes 2025
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?