Suararakyatnusantara.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat melalui kebijakan pemangkasan tarif retribusi sampah rumah tangga. Warga dari golongan tidak mampu kini dibebaskan dari kewajiban membayar iuran, sementara masyarakat menengah ke atas mendapat potongan tarif yang signifikan.
Kebijakan ini menyasar warga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA, sesuai data verifikasi kemiskinan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan sosial, sesuai dengan visi Jalan Pengabdian MULIA.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025), menjelaskan bahwa data penerima manfaat kebijakan ini diambil dari indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang. “Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar,” kata Ferdy.
Dasar Hukum dan Penyesuaian Tarif
Landasan hukum dari program ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, terutama Pasal 80 yang mengatur penyelenggaraan layanan kebersihan. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 mengenai tata cara perhitungan tarif berdasarkan klasifikasi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri.
Ferdy menyebutkan bahwa ketentuan teknis penyesuaian tarif ini akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Rincian Tarif Terbaru Berdasarkan Daya Listrik
Berikut adalah daftar tarif baru retribusi sampah per bulan yang diberlakukan mulai 2025, menggantikan tarif lama berdasarkan Perwali No.56/2015:
R1/450 VA: Rp 0 (sebelumnya Rp 16.000)
R1/900 VA: Rp 0 (sebelumnya Rp 16.000)
R1M/900 VA: Rp 15.000 (sebelumnya Rp 16.000–Rp 24.000)
R1/1300 VA: Rp 20.000 (sebelumnya Rp 16.000–Rp 24.000)
R1/2200 VA: Rp 30.000 (sebelumnya Rp 32.000–Rp 48.000)
R1/3500–5500 VA: Rp 50.000 (sebelumnya Rp 32.000–Rp 48.000)
R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000 (sebelumnya Rp 48.000–Rp 64.000)
Jumlah penerima manfaat untuk kelompok pelanggan R1/450 VA dan R1/900 VA tercatat sebanyak 193.253 orang, menjadikannya segmen terbesar penerima keringanan. Sementara untuk daya R1/1300 VA yang kini dikenai tarif Rp 20.000, terdapat 118.531 pelanggan yang termasuk dalam golongan ini.
Peningkatan Pelayanan Kebersihan
Selain penyesuaian tarif, DLH Makassar juga menargetkan peningkatan kualitas layanan kebersihan. Hal ini akan dilakukan melalui penambahan armada pengangkut, termasuk kendaraan roda tiga dan truk, untuk menjangkau lebih banyak wilayah dan mengurangi tumpukan sampah.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tutur Ferdy.
Konteks dan Kebijakan Serupa
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Makassar ini sejalan dengan tren nasional terkait reformasi pengelolaan sampah rumah tangga. Sejumlah daerah lain juga tengah mengkaji ulang tarif dan skema pelayanan kebersihan yang lebih terjangkau dan efisien, termasuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan.
Sebelumnya, isu pengelolaan sampah juga mencuat di Provinsi Bali, di mana Ketua TP PKK Bali Putri Koster sempat mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan sampah di wilayahnya, memicu pembaruan kebijakan di tingkat provinsi.(*)