Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Fenomena mencurigakan dari dunia pinjaman online (pinjol) kembali menarik perhatian publik. Seorang warganet pengguna platform media sosial X mengaku tiba-tiba menerima transfer dana dari aplikasi pinjol Rupiah Cepat, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kejadian ini langsung menuai reaksi luas dan viral di jagat maya, memunculkan kekhawatiran publik mengenai keamanan data pengguna dalam ekosistem pinjaman digital.
Situasi tersebut mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak cepat. Lembaga pengawas sektor keuangan itu memanggil pengelola aplikasi Rupiah Cepat, yakni PT Kredit Utama Fintech Indonesia, guna meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan data pengguna.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK dalam memastikan perlindungan konsumen di tengah maraknya layanan financial technology (fintech) peer-to-peer lending di Indonesia.
“OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjol,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).
Kronologi: Dana Masuk Tanpa Pengajuan dan Dugaan Penipuan
Insiden ini bermula saat seorang pengguna X dihubungi oleh nomor asing yang mengaku sebagai perwakilan tim keuangan Rupiah Cepat. Penelepon meminta korban untuk memeriksa rekening bank dengan dalih bahwa “sistem sedang mengalami error”. Tak lama berselang, dana sejumlah tertentu benar-benar masuk ke rekening korban.
Niat awal pengguna adalah mengembalikan dana tersebut. Namun, ia kemudian menyadari bahwa rekening tujuan yang diberikan bukanlah milik resmi dari Rupiah Cepat. Dalam kebingungan, korban menghubungi layanan resmi aplikasi dan mendapat informasi mengejutkan: ada proses pengajuan pinjaman yang tercatat atas namanya, dengan bukti tanda tangan elektronik.
Respons OJK dan Investigasi oleh Rupiah Cepat
OJK langsung meminta Rupiah Cepat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya respons cepat dan transparan dari pihak penyelenggara pinjol terhadap keluhan masyarakat.
Pihak Rupiah Cepat dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam proses investigasi internal. Mereka juga menegaskan tidak ada indikasi pelanggaran sistem atau kebocoran data sejauh ini.
“Kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional bagi semua pihak,” tulis manajemen Rupiah Cepat melalui akun resmi mereka di platform X.
Imbauan OJK untuk Masyarakat
Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat untuk:
Menjaga kerahasiaan kata sandi dan kode OTP,
Tidak sembarang menanggapi tawaran pinjaman online,
Segera melaporkan hal mencurigakan ke Kontak OJK 157 atau aplikasi APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen).
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam era digital, khususnya terhadap layanan keuangan berbasis teknologi yang berkembang pesat namun masih menyisakan tantangan perlindungan konsumen.(*)