SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Ketua Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Kini Resmi Jadi Tersangka
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Nasional > Ketua Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Kini Resmi Jadi Tersangka
BeritaNasional

Ketua Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Kini Resmi Jadi Tersangka

Terakhir update Mei 17, 2025 03:26
Arazone 1 bulan Lalu
Bagikan
Ketua Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Kini Resmi Jadi Tersangka
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Cilegon – Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang. Kasus ini menyeret sejumlah nama dan membuka fakta baru seputar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam lingkaran organisasi pengusaha daerah.

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengonfirmasi bahwa penyidik juga langsung menahan Muh Salim setelah status hukumnya naik.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Kombes Dian dalam keterangannya pada Jumat (16/5/2025).

Dugaan Pemaksaan Proyek di PT China Chengda Engineering

Dalam kasus ini, Muh Salim diduga kuat berperan mengajak dan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi di lokasi proyek milik PT China Chengda Engineering. Aksi tersebut ditengarai sebagai bentuk tekanan kepada perusahaan agar memberikan proyek bernilai fantastis tanpa melalui prosedur lelang.

Tak sendiri, Muh Salim juga melibatkan dua nama lain yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri (50).

Menurut keterangan polisi, Muh Salim dan Ismatullah sempat menemui perwakilan PT Total—subkontraktor dari PT Chengda—dan memaksa agar proyek diberikan kepada pihak mereka.

“Ismatullah menggebrak meja dalam pertemuan itu saat meminta proyek tanpa proses lelang,” kata Dian.

Sementara Rufaji Jahuri disebut mengancam pihak perusahaan akan menghentikan aktivitas proyek apabila pihak HNSI tidak dilibatkan.

Barang Bukti dan Penelusuran Dana CSR

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang memperkuat dugaan adanya tekanan kepada PT Chengda. Barang bukti tersebut antara lain:

Jangan lewatkan  TNI AD Buka Pendaftaran Bintara PK Keahlian Pria TA 2024 untuk Pemuda Sumbagsel

Satu bundel tangkapan layar ajakan dari Ketua Kadin kepada para saksi untuk datang ke lokasi proyek.

Satu lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025.

Notulen pertemuan tertanggal 8 April dan 22 April 2025.

Surat Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 Mei 2025.

Lebih lanjut, polisi juga tengah menelusuri aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disinyalir mengalir ke beberapa organisasi masyarakat (ormas) atau individu.

“Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang, apakah telah tepat guna atau digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” lanjut Dian.

Konteks Kasus dan Potensi Dampak

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di daerah, yang seharusnya berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan transparan. Dugaan pemaksaan proyek tanpa lelang dikhawatirkan mencoreng kepercayaan dunia usaha dan dapat mengganggu proses investasi, terutama proyek-proyek asing yang berlangsung di Indonesia.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengumumkan apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.(*)

Artikel Terkait:

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 2 Triliun, Total Sitaan Kasus Wilmar Group Capai Rp 11,8 Triliun

Dapat Bansos Rumah Subsidi FLPP: Begini Cara dan Panduannya

Film Baru Miss Kobayashi's Dragon Maid Tayang 27 Juni! Ini Hadiah Eksklusif yang Bisa Anda Dapatkan ...

Cek Cara Daftar Guru Sekolah Rakyat 2025, Diangkat ASN: Ini Syarat, Prosedurnya

Cara Daftar Grab Driver Motor dan Mobil Terbaru 2025, Begini Panduan Dan Syaratnya

Baca Juga

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 2 Triliun, Total Sitaan Kasus Wilmar Group Capai Rp 11,8 Triliun

Dapat Bansos Rumah Subsidi FLPP: Begini Cara dan Panduannya

Film Baru Miss Kobayashi’s Dragon Maid Tayang 27 Juni! Ini Hadiah Eksklusif yang Bisa Anda Dapatkan di Bioskop Jepang

Cek Cara Daftar Guru Sekolah Rakyat 2025, Diangkat ASN: Ini Syarat, Prosedurnya

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Cara Export Video Tanpa Pecah Di APK Edit Video Cara Export Video Tanpa Pecah Di APK Edit Video
Artikel selanjutnya Tragis! Bocah 4 Tahun di Takalar Tewas Terjatuh ke Sumur Bor Saat Main Layangan Tragis! Bocah 4 Tahun di Takalar Tewas Terjatuh ke Sumur Bor Saat Main Layangan
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?