Suararakyatnusantara.com, CILEGON – Sebuah video yang menampilkan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses tender dari PT Chandra Asri Alkali (CAA), viral dan menuai sorotan publik. Permintaan tersebut dilayangkan kepada pihak kontraktor China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE) yang merupakan rekanan dalam proyek pembangunan pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik milik PT CAA.
Video tersebut mengundang reaksi beragam, termasuk dari Kadin sendiri. Banyak pihak mempertanyakan kebenaran dan maksud dari pernyataan dalam video itu, apalagi menyangkut prosedur pengadaan proyek besar yang seharusnya transparan dan sesuai aturan. Isu ini juga menyita perhatian aparat kepolisian dan Kementerian Investasi, yang kini turut memantau perkembangan lebih lanjut.
Kadin Cilegon Klarifikasi: Bukan Sikap Resmi Organisasi
Wakil Ketua Umum I Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja, memberikan klarifikasi bahwa pernyataan dalam video tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi. Ia menyebut permintaan itu merupakan ungkapan emosi sesaat dari salah satu pengurus yang merasa frustrasi terhadap minimnya komunikasi dari pihak kontraktor proyek, yakni CCE.
“Pengurus dan anggota itu dalam kondisi emosional. Saya bilangnya ini slip of tongue, karena komunikasi (perwakilan) Chengda itu kurang baik,” ujar Isbat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Isbat menegaskan, permintaan proyek tanpa tender adalah sesuatu yang tidak logis dan tidak sejalan dengan prinsip bisnis yang sehat. Ia menyampaikan bahwa Kadin Kota Cilegon memahami betul bahwa proyek seharusnya melalui mekanisme resmi dan transparan.
“Kita sangat paham, masa proyek tanpa tender itu tidak masuk akal, tidak benar,” imbuhnya.
Tiga Kali Pertemuan, Tak Ada Kejelasan Pelibatan Pengusaha Lokal
Lebih lanjut, Isbat menjelaskan bahwa video tersebut merupakan bagian dari pertemuan ketiga antara Kadin Kota Cilegon dan pihak-pihak terkait proyek. Ia menyebut bahwa ketiga audiensi tersebut didokumentasikan dalam berita acara resmi. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pelibatan pengusaha lokal dalam proyek besar itu.
“Udah rapat hampir tiga kali, kita bisa buktikan ada berita acaranya,” kata Isbat.
Situasi ini, menurutnya, telah menimbulkan keresahan, terutama di tengah kondisi ekonomi Kota Cilegon yang sedang tidak stabil. Pemerintah daerah tengah menghadapi defisit anggaran, peningkatan ancaman PHK, serta perlunya efisiensi fiskal.
Dampak Ekonomi Jadi Alasan Kadin Tekan Proyek Lokal
Isbat mengungkapkan bahwa upaya mendorong pelibatan pengusaha lokal sejatinya dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk mengurangi angka pengangguran, menahan laju kemiskinan, serta menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
“Membantu upaya pemerintah mengurangi pengangguran dan kemiskinan, dan menahan laju pertumbuhan ekonomi karena saat ini kebijakan fiskal kita defisit,” tandasnya.
Dipanggil Kementerian Investasi dan Polda Banten
Kadin Kota Cilegon disebut akan melakukan klarifikasi langsung ke Kementerian Investasi dan Polda Banten atas pernyataan dalam video yang viral tersebut. Pihaknya menyatakan siap bertanggung jawab atas kegaduhan yang telah terjadi di masyarakat.
“Besok kita ke Kementerian Investasi diminta untuk klarifikasi, termasuk ke Polda Banten,” jelas Isbat.
Latar Belakang Proyek dan Peran China Chengda Engineering
PT Chandra Asri Alkali merupakan anak perusahaan dari Chandra Asri Group yang kini tengah membangun fasilitas bahan baku baterai kendaraan listrik di Cilegon. Dalam proyek ini, CAA menggandeng kontraktor asal Tiongkok, China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), sebagai pelaksana teknis.
Belum adanya komunikasi terbuka dari pihak CCE disebut menjadi pemicu frustrasi sejumlah pengusaha lokal, yang berharap keterlibatan dalam proyek bernilai triliunan tersebut.
Meskipun klarifikasi telah diberikan, kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka dan mekanisme yang transparan dalam setiap proses investasi dan pembangunan. Pelibatan pengusaha lokal memang patut dipertimbangkan, namun tetap harus melalui prosedur resmi yang akuntabel dan sesuai peraturan.(*)