Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) Ambo Ake bin Tilang Atas Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Jakarta, suararakyatnusantara.com – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B-4479/L4/Dti.3/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024. Bertempat di Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok, Selasa (03/12/2024).

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu H. Ambo Ake bin Tillang Alias Ambo Ake alias Haji Ambo Ake (56) Tempat lahir Sulawesi Selatan, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Direktur Utama PT Usaha Gemilang, Alamat Komplek Tasbi Blok PP No. 64A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, menyatakan Terdakwa Ambo Ake bin Tillang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Oleh karenanya, Terdakwa Ambo Ake bin Tillang dijatuhi pidana denda sebesar Rp155.399.766 (seratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), dikompemsasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp154.400.000 (seratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) sesuai Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022. sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 (dua ratus tiga puluh empat rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa.

Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah kota Depok. Saat diamankan, Terpidana Ambo Ake bin Tillang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

(*/Red/LK/K.3.3.1)

admin

" 𝗠𝗘𝗗𝗜𝗔 𝗢𝗡𝗟𝗜𝗡𝗘 𝗬𝗚 𝗦𝗟𝗔𝗟𝗨 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗔𝗝𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗜𝗡𝗙𝗢 𝗨𝗣𝗗𝗔𝗧𝗘 𝗧𝗘𝗥𝗞𝗜𝗡𝗜 ‼️ 𝗧𝗥𝗘𝗡𝗗𝗜𝗡𝗚 𝗦𝗔𝗧𝗨 𝗚𝗢𝗢𝗚𝗟𝗘 ! 𝗔𝗞𝗧𝗨𝗔𝗟 ! 𝗜𝗡𝗗𝗘𝗣𝗘𝗡𝗗𝗘𝗡𝗧 ! 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧! 𝗧𝗔𝗝𝗔𝗠! 𝗕𝗘𝗥𝗜𝗠𝗕𝗔𝗡𝗚! 𝗗𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗣𝗘𝗥𝗖𝗔𝗬𝗔 "!!!

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial