Kepala Desa kemuja Bangka ditahan Jaksa
Suararakyatnusantara.com,Babel-Kepala Desa Kemuja, Tohari, dari Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka pada Kamis (1/8/2024) .
terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana desa. Penahanan ini dilakukan setelah Tohari ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang menunjukkan penyalahgunaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka, W. Barnad, SH, MH, menyatakan bahwa Tohari ditahan untuk mempermudah penyidikan serta mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti. Tohari diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo, Pasal 18 dari undang-undang yang sama, dengan total kerugian negara sebesar Rp 261.000.000.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Warga Desa Kemuja menyatakan kekecewaannya atas tindakan kepala desa yang tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan memastikan semua pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang sesuai. Proses penyidikan dan persidangan akan terus diawasi untuk memastikan transparansi dan keadilan.*
(Gust11rawan)