Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Suararakyatnusantara.com,Pangkalpinang- Kasus pembunuhan tragis seorang wanita muda bernama Rahma (19) di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, memasuki babak baru. Pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang telah menyelesaikan proses pemberkasan berkas perkara tersangka dan segera akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, menyampaikan perkembangan terbaru, Rabu (03/07/2024).
“Perkembangan kasus pembunuhan di Kelurahan Bacang tinggal proses pemberkasan saja untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU dan dilakukan persidangan,” kata AKP Riza.
Menurut AKP Riza, penyidik dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan rekonstruksi terhadap peristiwa tersebut. Tersangka, Mario Valentino (26), memperagakan 45 adegan yang menunjukkan kronologi pembunuhan.
Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam tindakan tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Ada 45 adegan diperagakan oleh tersangka, tidak ada perubahan dan tetap sama dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelas AKP Riza.
Tersangka Mario Valentino ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ini dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP atau 7 tahun berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Pasal yang dikenakan ke tersangka (Mario) adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Tersangka kita tetapkan sebagai tersangka tunggal,” tegas AKP Riza.
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (10/06/2024) ketika Rahma ditemukan tewas di Kelurahan Bacang. Otopsi dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang untuk mengetahui penyebab kematian sebelum akhirnya jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Sementara itu, tersangka Mario Valentino telah ditahan di Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan rasa duka mendalam di kalangan masyarakat.
Rahma, yang masih sangat muda, harus mengakhiri hidupnya dengan tragis di tangan tersangka. Keluarga korban dan masyarakat Pangkalpinang berharap bahwa proses hukum yang adil dan transparan akan dijalankan sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat, dan semua pihak berharap agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas. (Tim)
(1rawan)