Kadishub Belitung Periksa Langsung Muatan Kendaraan di Pelabuhan Tanjung Ru

Belitung, suararakyatnusantara.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ramansyah memeriksa langsung muatan yang diangkut oleh sejumlah kendaraan yang melintas di pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. (22/06/2024).

“Saya bersama beberapa personel Dishub Belitung dan instansi terkait turun langsung memeriksa muatan sejumlah kendaraan yang melintas di pelabuhan Tanjung Ru,” katanya di sela-sela kegiatan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Ru, Sabtu.

Menurut dia, hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan maupun pengiriman barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan maupun aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi atensi dalam kegiatan pemeriksaan tersebut adalah pengiriman pasir timah ilegal.

“Karena dalam beberapa hari terakhir ramai atau santer pemberitaan soal pengiriman pasir timah ilegal dari pelabuhan Tanjung Ru,” ujarnya.

Ramansyah menambahkan, pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Belitung saja, melainkan melibatkan instansi terkait lainnya seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Bangka Belitung dan personel Polsek Badau.

“Kami sampaikan Dishub Belitung memiliki wewenang yang terbatas apalagi sampai memeriksa isi muatan di dalam kendaraan yang akan menyeberang,” katanya.

Namun, lanjut Ramansyah, Dishub Belitung telah mendapatkan instruksi langsung dari Pj Bupati Belitung untuk memperketat pengawasan lalu lintas barang dan kendaraan di pelabuhan Penyeberangan Tanjung Ru.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti instruksi Pj Bupati Belitung tersebut pihaknya turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan Tanjung Ru.

“Salah satunya adalah memastikan kesesuaian antara manifest barang yang dilaporkan dengan muatan yang ada di dalam truk baik jenis maupun kuantitas,” ujarnya.

Dikatakan Ramansyah, hal ini dilakukan guna mempersempit peluang ataupun kesempatan untuk menjadikan pelabuhan Tanjung Ru sebagai tempat untuk menyelundupkan barang-barang yang dilarang.

“Maka dari itu apabila di dalam pemeriksaan ditemukan adanya pengiriman-pengiriman barang terlarang kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ia mengimbau, kepada para pengguna jasa pelabuhan Tanjung Ru agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan segan-segan membuat laporan baik lisan ataupun tertulis kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pengiriman-pengiriman barang ilegal di pelabuhan Tanjung Ru,” ujarnya.

(Irfan/SRN/Apl).

admin

" 𝗠𝗘𝗗𝗜𝗔 𝗢𝗡𝗟𝗜𝗡𝗘 𝗬𝗚 𝗦𝗟𝗔𝗟𝗨 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗔𝗝𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗜𝗡𝗙𝗢 𝗨𝗣𝗗𝗔𝗧𝗘 𝗧𝗘𝗥𝗞𝗜𝗡𝗜 ‼️ 𝗧𝗥𝗘𝗡𝗗𝗜𝗡𝗚 𝗦𝗔𝗧𝗨 𝗚𝗢𝗢𝗚𝗟𝗘 ! 𝗔𝗞𝗧𝗨𝗔𝗟 ! 𝗜𝗡𝗗𝗘𝗣𝗘𝗡𝗗𝗘𝗡𝗧 ! 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧! 𝗧𝗔𝗝𝗔𝗠! 𝗕𝗘𝗥𝗜𝗠𝗕𝗔𝗡𝗚! 𝗗𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗣𝗘𝗥𝗖𝗔𝗬𝗔 "!!!

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial