Belitung, suararakyatnusantara.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ramansyah memeriksa langsung muatan yang diangkut oleh sejumlah kendaraan yang melintas di pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. (22/06/2024).
“Saya bersama beberapa personel Dishub Belitung dan instansi terkait turun langsung memeriksa muatan sejumlah kendaraan yang melintas di pelabuhan Tanjung Ru,” katanya di sela-sela kegiatan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Ru, Sabtu.
Menurut dia, hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan maupun pengiriman barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan maupun aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi atensi dalam kegiatan pemeriksaan tersebut adalah pengiriman pasir timah ilegal.
“Karena dalam beberapa hari terakhir ramai atau santer pemberitaan soal pengiriman pasir timah ilegal dari pelabuhan Tanjung Ru,” ujarnya.
Ramansyah menambahkan, pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Belitung saja, melainkan melibatkan instansi terkait lainnya seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Bangka Belitung dan personel Polsek Badau.
“Kami sampaikan Dishub Belitung memiliki wewenang yang terbatas apalagi sampai memeriksa isi muatan di dalam kendaraan yang akan menyeberang,” katanya.
Namun, lanjut Ramansyah, Dishub Belitung telah mendapatkan instruksi langsung dari Pj Bupati Belitung untuk memperketat pengawasan lalu lintas barang dan kendaraan di pelabuhan Penyeberangan Tanjung Ru.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti instruksi Pj Bupati Belitung tersebut pihaknya turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan Tanjung Ru.
“Salah satunya adalah memastikan kesesuaian antara manifest barang yang dilaporkan dengan muatan yang ada di dalam truk baik jenis maupun kuantitas,” ujarnya.
Dikatakan Ramansyah, hal ini dilakukan guna mempersempit peluang ataupun kesempatan untuk menjadikan pelabuhan Tanjung Ru sebagai tempat untuk menyelundupkan barang-barang yang dilarang.
“Maka dari itu apabila di dalam pemeriksaan ditemukan adanya pengiriman-pengiriman barang terlarang kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ia mengimbau, kepada para pengguna jasa pelabuhan Tanjung Ru agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan segan-segan membuat laporan baik lisan ataupun tertulis kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pengiriman-pengiriman barang ilegal di pelabuhan Tanjung Ru,” ujarnya.
(Irfan/SRN/Apl).