Belitung, suararakyatnusantara.com – Aktifitas kegiatan pemotongan besi bekas Kapal Tongkang yang telah berlangsung dari tahun 2020 di pesisir pantai yang berada di wilayah kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) tepatnya di Dusun Teluk Dalam, RT.12, Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, terus berjalan. Kamis (23/05/2024).
Walaupun sudah dilakukan upaya penyetopan aktivitas oleh Agustiar selaku Humas KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Babel beserta Petugas lainnya pada hari Rabu (22/05/2024) kemaren, akan tetapi pemilik usaha yang berinisial ABN tidak kooperatif dengan apa yang disampaikan oleh pihak KPHL Belantu Mendanau.
“Betul pak, kemaren kami dan Tim dari KPHL Belantu Mendanau mendatangi lokasi tempat aktivitas pemotongan besi bekas Kapal Tongkang di kawasan HLP Teluk Dalam, tujuan kami kesana untuk cek lokasi dan menstop kegiatan tersebut dikarenakan izin pinjam pakai mereka dari kementerian sudah habis masa berlakunya dan kami dari KPHL Belantu Mendanau akan memasang Plang kawasan Hutan Lindung Pantai kembali,” ujar Yoyon sapaan Humas KPHL Belantu Mendanau ini.
“Izin dari kami itu Persial sifatnya dan masa berlakunya tidak lama kurang 2 sampai 3 bulan, sedangkan aktivitas kegiatan mereka itu sudah lebih dari waktu yang diberikan. Yang hebatnya lagi saat kami bertemu dengan ABN di lokasi aktifitas dia malah ngegas dengan mengatakan Apa Henti-Hentikan Kerjaan Kami,” ucap yoyon lagi kepada awak media ini.
Sementara awak media ini kembali mengkonfirmasi kepada ABN selaku pemilik pemotongan besi bekas Kapal Tongkang tersebut melalui via WhatsApp, terkait izin pinjam pakai di kawasan HLP Teluk Dalam tersebut. Akan tetapi hanya di jawab singkat “Nanti aku tlp balik, sedang di APH”.
(Irfan)