Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebanyak lima smelter telah disita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan timah. Namun, sorotan kini tertuju pada Smelter DS Jaya Abadi yang belum disentuh penyitaan, meskipun diduga memiliki peran signifikan dalam rantai pasok timah.
Menurut laporan, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Total luas tanah smelter yang disita mencapai 238.848 meter persegi, disertai dengan sejumlah alat berat. Dari beberapa smelter yang disita, salah satunya adalah milik Suwito Gunawan, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa. Namun, Smelter DS Jaya Abadi, yang berlokasi di daerah Industri Ketapang, Pangkalpinang, Bangka, tidak termasuk dalam daftar penyitaan, meskipun memiliki keterkaitan erat dengan PT Timah Tbk.
Smelter DS Jaya Abadi diketahui menjalin kemitraan dengan PT Timah Tbk sejak 2018 untuk pengiriman bijih timah dan peleburan balok timah. Smelter ini disebut-sebut memperoleh pasokan bijih timah dari berbagai wilayah, termasuk Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, secara tegas meminta Kejagung untuk segera menyita Smelter DS Jaya Abadi. Menurutnya, tidak disitanya smelter ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama karena peran pentingnya dalam operasi pengolahan timah.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Smelter DS Jaya Abadi harus disita dan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini,” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari laporan media.
Kasus dugaan korupsi ini telah menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap perekonomian dan lingkungan di wilayah Bangka Belitung. Penyidikan yang dilakukan Kejagung terus berlanjut, dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk direktur perusahaan swasta seperti JC dari PT Karya Surya Ide Gemilang, untuk memperkuat pembuktian. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan Kejagung, termasuk apakah Smelter DS Jaya Abadi akan dimasukkan dalam daftar penyitaan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)