Penyidik Kejagung RI Apa Kabar

Opini Oleh: Hadi Susilo (Ketua LSM Amak Babel)

Pangkalpinang, suararakyatnusantara.com – Mencermati pemberitaan Media Online babelaktual.com edisi 03 Mei 2024, betapa saktinya PT RBT, hingga tak terpantau pemasok Bijih Timahnya oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Demikian juga dengan AGT betapa hebat beliau ini dalam menyiasati agar tetap eksis di pertimahan. Betapa tidak? Tepat tanggal 25 Mei 2021, AGT bersama dua orang tersangka lain yaitu AS selaku pejabat PT Timah dan TJD selaku Direktur CV MBS milik AGT DI VONIS BEBAS MURNI OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG.

Dapat dipastikan vonis Majelis Hakim PN Pangkalpinang menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat, kecuali beberapa pihak yang memang hidup dari AGT.

Mengapa demikian? Karena PT Timah sudah dirugikan sebesar Rp.48.026.647.500 (empat puluh delapan milyar enam ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah).

Sulit dipercaya ketika JPU menuntut 10 tahun penjara terhadap AGT bersama dua kroninya, kemudian endingnya Majelis Hakim memvonis bebas murni. Berbagai spekulasi pun berkembang di masyarakat.

Kita kembali ke laptop, bahwa dengan berita AGT sebagai pemasok Bijih Timah ke PT RBT yang saat ini sedang dalam pendalaman Penyidik Kejaksaan Agung RI, maka sudah selayaknya Penyidik juga memperhatikan berita dari Media Online babelaktual.com tersebut yang bisa saja asal usul Bijih Timah dari kegiatan illegal mining.

Hal tersebut dapat di buktikan dengan kasus terdahulu yaitu kasus Terak di gudang penerimaan Baturusa PT Timah yang pernah menjeratnya.

(*/Red)

admin

" 𝗠𝗘𝗗𝗜𝗔 𝗢𝗡𝗟𝗜𝗡𝗘 𝗬𝗚 𝗦𝗟𝗔𝗟𝗨 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗔𝗝𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗜𝗡𝗙𝗢 𝗨𝗣𝗗𝗔𝗧𝗘 𝗧𝗘𝗥𝗞𝗜𝗡𝗜 ‼️ 𝗧𝗥𝗘𝗡𝗗𝗜𝗡𝗚 𝗦𝗔𝗧𝗨 𝗚𝗢𝗢𝗚𝗟𝗘 ! 𝗔𝗞𝗧𝗨𝗔𝗟 ! 𝗜𝗡𝗗𝗘𝗣𝗘𝗡𝗗𝗘𝗡𝗧 ! 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧! 𝗧𝗔𝗝𝗔𝗠! 𝗕𝗘𝗥𝗜𝗠𝗕𝗔𝗡𝗚! 𝗗𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗣𝗘𝗥𝗖𝗔𝗬𝗔 "!!!

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial