Opini Oleh: Hadi Susilo (Ketua LSM Amak Babel)
Pangkalpinang, suararakyatnusantara.com – Mencermati pemberitaan Media Online babelaktual.com edisi 03 Mei 2024, betapa saktinya PT RBT, hingga tak terpantau pemasok Bijih Timahnya oleh Penyidik Kejaksaan Agung.
Demikian juga dengan AGT betapa hebat beliau ini dalam menyiasati agar tetap eksis di pertimahan. Betapa tidak? Tepat tanggal 25 Mei 2021, AGT bersama dua orang tersangka lain yaitu AS selaku pejabat PT Timah dan TJD selaku Direktur CV MBS milik AGT DI VONIS BEBAS MURNI OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG.
Dapat dipastikan vonis Majelis Hakim PN Pangkalpinang menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat, kecuali beberapa pihak yang memang hidup dari AGT.
Mengapa demikian? Karena PT Timah sudah dirugikan sebesar Rp.48.026.647.500 (empat puluh delapan milyar enam ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah).
Sulit dipercaya ketika JPU menuntut 10 tahun penjara terhadap AGT bersama dua kroninya, kemudian endingnya Majelis Hakim memvonis bebas murni. Berbagai spekulasi pun berkembang di masyarakat.
Kita kembali ke laptop, bahwa dengan berita AGT sebagai pemasok Bijih Timah ke PT RBT yang saat ini sedang dalam pendalaman Penyidik Kejaksaan Agung RI, maka sudah selayaknya Penyidik juga memperhatikan berita dari Media Online babelaktual.com tersebut yang bisa saja asal usul Bijih Timah dari kegiatan illegal mining.
Hal tersebut dapat di buktikan dengan kasus terdahulu yaitu kasus Terak di gudang penerimaan Baturusa PT Timah yang pernah menjeratnya.
(*/Red)