Suararakyatnusantara.com, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Tim penyidik Kejati Bangka Belitung melakukan penggeledahan di kantor PT Gunung Fajar Indah (GFI) di Pangkalpinang, sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang relevan guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini, pimpinan PT GFI, yang disebut-sebut sebagai “bos” perusahaan tersebut, masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan. Sikap diam ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat, terutama karena PT GFI diduga memiliki peran dalam rantai pasok bijih timah yang bersumber dari penambangan ilegal.
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini mencakup berbagai aktivitas, seperti pembelian bijih timah dari penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya permufakatan jahat antara pihak-pihak tertentu untuk mengelola hasil tambang secara tidak sah, yang kemudian dipasok ke smelter-swasta, termasuk kemungkinan keterlibatan PT GFI. Proses penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Bangka Belitung untuk mengumpulkan dokumen, data transaksi, dan barang bukti lain yang dapat mengungkap jaringan korupsi di sektor pertambangan timah.
Sebelumnya, Kejati Bangka Belitung telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa aset terkait kasus ini, termasuk lima smelter yang diduga terlibat dalam pengolahan timah ilegal. Meskipun demikian, sorotan terhadap PT GFI semakin menguat karena perusahaan ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan beberapa pihak kunci dalam kasus ini. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah pimpinan PT GFI akan memberikan keterangan resmi atau tetap memilih diam.
Kejati Bangka Belitung menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum ini dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang. Kasus ini menjadi sorotan besar karena dampaknya tidak hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.(*)
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari sumber yang tersedia dan arsip internet. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke laporan resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung atau sumber berita terpercaya lainnya.