Belitung, suararakyatnusantara.com – Estimasi angka kerugian Negara dari kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa hak oleh PT Biliton Plywood dan PT Green Forestry Indonesia (GFI) di Belitung dan Belitung Timur, terbilang fantastis.
“Estimasi kerugian kurang lebih 20 milyar,” ujar Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara penyidik bedasarkan hasil kayu sengon di sejumlah wilayah. Belum termasuk pemanfaatan tanah negara tanpa hak dari hasil penyerobotan yang konon ditaksir hingga ratusan milyar rupiah.
“Hitungan sementara penyidik berdasarkan hasil dari sengon di Padang Kandis dan di Tanjung Kelumpang serta BPHTB,” sambung Toriq.
Selanjutnya, pihak Kejati Babel akan melakukan penyitaan hasil penggeledahan selama tiga hari dan akan melengkapi bukti-bukti lainnya.
“Langkah selanjutnya kami akan segera lakukan penyitaan dari hasil penggeledahan sambil melengkapi alat bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung di bantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung, menggeledah PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) dan PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.
“Total 4 kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu dan lain-lain terkait PT GFI dan PT Billiton plywood,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Babel meningkatkan status perkara korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).
Dugaan Mafia Tanah, Rumah Franky Bos PT GFI Digeledah Kejati Babel
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padang Kandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Forestry Indonesia tahun 2009-2023 statusnya naik ke penyidikan,” kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan pada Kamis (4/1/2024) lalu.
Status perkara tersebut naik karena adanya dugaan korupsi karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
“Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar,” tuturnya.
Perlu diketahui, dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat. Dalam pengakuan pemilik lahan, penyerobotan diduga melibatkan aparat pemerintahan Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.
Buntutnya pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Kandis Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). sumber: Kota Bogor Kriminalitas24 jam.
Melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon aplikasi WhatsApp FR. Tidak merespon saat wartawan media online suararakyatnusantara.com meminta informasi dan klarifikasi tentang kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Bangka Belitung dibeberapa tempat yang diduga kediaman dan kantor FR.
(Irfan)