Sungailiat, suararakyatnusantara.com – Upaya positif Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menanam 1.300 pohon mangrove di lahan pasca tambang timah di Kawasan Lintas Timur, Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Pada 21 Februari 2024, kini dihadapkan pada ancaman aktivitas penambangan timah ilegal.
Lokasi dekat penanaman mangrove tersebut kini menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak tanaman mangrove yang baru ditanam. Selasa (27/2/2024).
Pada saat penanaman mangrove, kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda, seluruh Pejabat Utama Polda, Personel Polres Bangka, serta unsur forkompinda Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, para penambang timah ilegal mulai beroperasi di dekat lokasi penanaman mangrove. Mereka menggunakan sekitar 50 unit mesin tambang untuk mencari pasir timah, yang berdampak merusak lahan dengan tanah yang berlobang besar serta pohon-pohon yang tumbang.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi pertama penambangan timah ilegal berada di pantai dusun Tanjung Ratu, masuk dalam kawasan wisata yang dikelola oleh Kelompok HKM Takari.
Namun, aktivitas penambangan kemudian merambah ke daratan dan sangat dekat dengan lokasi penanaman mangrove yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, menyatakan bahwa pihak Polres Bangka akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Terima kasih informasinya, kita cek,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, pada hari ini, (27/02/2024) kegiatan penambangan ilegal masih berlangsung seolah-olah aktivitas tersebut legal, padahal sebenarnya ilegal.
Masyarakat menantikan ketegasan pihak kepolisian setempat dan instansi terkait untuk menindak para penambang timah ilegal di lokasi tersebut.
Ancaman terhadap lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk melindungi lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove yang berharga.
(*/EM/Rv)